Kakek Cabuli Anak Angkat Selama Tiga Tahun
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA – Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jambi. kali ini tersangka pelakunya seorang kakek inisial MN berusia 69 tahun tega melampiaskan nafsu birahi kepada anak angkat selama tiga tahun.
Korban hawa nafsu anak angkatnya MN ini inisal Mawar (16) warga RT 05 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Jambi. Korban ditangkap setelah adanya laporan ibu kandung ke polisi.
Cerita Tersangka kepada polisi, melakukan hawa nafsu bejatnya itu saat anak angkatnya pulang sekolah yang saat ini masih Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan MN mengakui Khilaf melakukan nafsu bejat terhadap anak angkatnya. Ia juga mengaku melakukan persetubuhan kepada anak angkatnya berulang kali yakni mulai tahun 2016 sampai tahun 2018.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito membenarkan ada tersangka pencabulan ditangkap Rabu 5 Desember 2018.
"Benar, diamankan setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Batanghari," kata Dhadag Anindito di Jambi, Kamis, 6 Desember 2018.
Singkat cerita soal korban, AKP Dhadhag menceritakan soal riwayat korban kepada VIVA bahwa anak angkat tersangka merupakan titipan oleh ibu kandungnya agar diasuh sampai besar dan disekolahkan. Hanya saat Mawar besar ayah angkatnya MN 69 tahun lantas mencabul anaknya berulang kali mulai di rumah hingga di pondok kebun.
"Ibu kandung korban berada di pulau Jawa sedangkan korban ini merupakan titipan ibunya kepada MN sejak umur 3 tahun agar diasuh sampai besar sekalian disekolahkan. Sementara nafsu tersangka ketahuan saat korban melapor kepada ibu kandungnya melalui via ponsel dan ibunya langsung datang ke Jambi," kata dia.
Dhadhag juga mengatakan, korban menganggap MN sebagai ayah angkat setelah MN menceritakan semua tentang ibu kandungnya kepada korban soal disuruh mengasuh korban sampai besar dan menganggap korban sebagai anak angkat.
"Saat kejadian inilah korban melapor ke ibu kandungnya karena tidak tahan lagi atas perbuatan ayah angkatnya MN sehingga ibu kandungnya datang ke Jambi dan melapor ke Polres Batanghari pertengahan Oktober lalu," katanya.
Saat laporan masuk pihak Reskrim awalnya menyelidiki saksi baik dari korban maupun tersangka MN guna memastikan kelakukan MN.
"MN sempat mengelak perbuatannya namun setelah diperiksa terus menerus akhirnya tersangka MN mengakui perbuatannya dan langsung ditangkap," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.