DPR Curiga Jumlah Blanko E-KTP yang Diperjualbelikan Lebih Banyak
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA – Kementerian Dalam Negeri mengakui adanya perbuatan pidana penjualan blanko KTP elektronik atau e-KTP melalui Tokopedia. Komisi II DPR menyayangkan bisa adanya penjualan blanko tersebut.
"Itu yang kita sayangkan. Kita wanti-wanti di satu tempat kekurangan blanko KTP, di pihak lain sekarang ini justru diperjualbelikan," kata Anggota Komisi II, Tamanuri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 6 Desember 2018.
Tamanuri berharap ada penelitian lebih lanjut mengenai asal dan jumlah sebenarnya yang diperjualbelikan. Dia meragukan jika informasinya hanya ada 10 blanko yang dijual.
"Enggak bisa menjamin hanya 10. Katanya ada 1 orang bapaknya dahulu pernah menjabat sebagai kepala dinas kependudukan kemudian dia pensiun bawa itu. Ya kita enggak bisa menjamin," ujar Tamanuri.
Dia mengkhawatirkan jika penjualan blanko ini disalahgunakan untuk pemilih ganda di Pemilihan Umum 2019 nanti. Tamanuri berharap pemerintah dan elemen masyarakat sama-sama mengawasi potensi kecurangan ini.
"Itu yang kita harapkan enggak seperti itu. Makanya diperpanjang lagi karena menghindari pemilih ganda itu yang selama ini terjadi. Dengan adanya ini, menimbulkan tanda tanya lagi," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakhrullah menceritakan soal terungkapnya perbuatan pidana penjualan blangko e-KTP melalui Tokopedia. Bahkan, pelaku menurutnya sudah teridentifikasi.
"Pelaku yang menjual di Tokopedia sudah teridentifikasi semuanya. Sampai dengan nomor rekeningnya dan nama pemiliknya," kata Zudan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.