Sopir Truk Penabrak Mobil NH Dini Jadi Tersangka dan Ditahan
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Sopir truk penabrak mobil yang ditumpangi novelis legendaris NH Dini ditetapkan sebagai tersangka. Sang sopir truk bernomor polisi AD 1536 JU itu adalah Gilang Septian (28 tahun), warga Magelang, Jawa Tengah.
Kepal Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Yuswanto Ardi mengatakan, penetapan tersangka itu setelah si sopir dinilai lalai membawa kendaraan hingga kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Truk juga diketahui kelebihan muatan.
Ardi menjelaskan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengolah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan, yakni Kilometer 10 tol Semarang pada Rabu, 5 Desember 2018. Selain menetapkan tersangka, sang sopir yang telah dimintai keterangan polisi juga telah ditahan.
"Hari ini sudah saya tandatangani surat perintah penahanan. Sudah ditahan," kata Ardi saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Desember 2018.
Mengenai muatan truk yang mundur hingga menimpa mobil yang ditumpangi NH Dini, Ardi menyatakan kapasitas muatnya mencapai 7.500 kilogram atau 7,5 ton. Padahal, menurut aturan dan izinnya, kapasitas maksimalnya hanya 5 ton. Polisi menganggap itu bentuk kelalaian.
Tersangka, Ardi menambahkan, diancam dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Si sopir mengaku muatan berlebih itu atas inisiatifnya. Namun polisi akan melakukan pengembangan karena tak menutup kemungkinan ada tersangka lain, termasuk si pemilik truk. Polisi juga akan mengecek jadwal berkala pemeliharaan kendaraan.
Kecelakaan mobil Avanza yang ditumpangi NH Dini dan sopirnya Suparjo terjadi pada Selasa siang, 4 Desember 2018. Kecelakaan diakibatkan truk pengangkut bawang putih yang dikendarai Gilang Septian tiba-tiba mudur dan menabrak mobil yag ditumpangi NH Dini.
NH Dini terluka pada bagian kepala dan kaki. Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Elisabeth Semarang, namun nyawanya tak dapat ditolong dinyatakan meninggal dunia pada pulul 16.50 WIB. (umi)