Pria di Jambi Lampiaskan Berahi kepada Anak Gara-gara Ditolak Istri

Polisi memperlihatkan seorang pria tersangka pencabul putri kandungnya di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Kamis, 6 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Seorang ayah di Kabupaten Merangin, Jambi, berulang kali mencabuli putri kandungnya yang masih remaja. Tindak asusila pria itu bermula ketika dia suatu hari sedang berhasrat berhubungan intim dengan istrinya tetapi sang istri menolaknya.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

Si tersangka pelaku yang berinisial M, berusia 40 tahun, sudah ditangkap polisi di rumahnya di Desa Air Batu, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin. Dia pada akhirnya mengakui segala perbuatan bejatnya terhadap sang anak.

M bercerita, pada suatu hari, sepulang bekerja di sebuah tambang ilegal emas, berahinya memuncak. Dia mencumbui istrinya tetapi saat itu sang istri sedang tak berhasrat. Pelaku kesal dan lantas pergi keluar rumah untuk mabuk-mabukan bersama teman-temannya.

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Pelaku pulang dalam keadaan mabuk berat dan masih berhasrat. Kebetulan yang ditemui kali pertama saat itu ialah putrinya, NR (15 tahun), yang sudah tidur. Seketika itulah dia berusaha menggauli korban. Meski sang ayah sempat meraba-raba tubuh korban, NR masih sempat berontak hingga pelaku ke luar kamar.

NR belum berani mengadukan perbuatan ayahnya kepada sang ibu. Karena itu M mengulangi aksinya di lain kesempatan meski beberapa kali juga korban berontak. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, dia berusaha mencabuli putrinya hingga empat kali, sebagian dalam keadaan mabuk berat.

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Aksi terakhir pelaku dilaporkan terjadi pada pekan lalu. Tetapi kali itu korban tak tahan lagi sehingga terang-terangan mengadukannya kepada ibunya. Sang ibu lantas menceritakan peristiwa yang dialami putrinya kepada tetangga agar warga membantu menangkap suaminya untuk diserahkan kepada polisi.

“Tersangka mulanya diamankan pihak keluarga dari istrinya dan selanjutnya diserahkan ke kami
setelah diinterograsi. Tersangka mengakui telah mencabuli anak kandungya,” kata Kepala Polres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya pada Kamis, 6 Desember 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya empat kali mencabuli putrinya selama setahun terakhir. Tetapi polisi tak serta-merta memercayai keterangan tersangka dan tetap memeriksa saksi lain.

“Jika dari cerita tersangka, dirinya tega berbuat tersebut dikarenakan kesal terhadap istrinya yang tidak mau melayani nafsunya, namun itu keterangan dari pelaku," kata Kade.

Namun berdasarkan keterangan korban sangat berbeda. Sebab korban mengaku bahwa ayahnya berkali-kali mencabulinya, terutama saat mabuk. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya