Unggah Video Bugil Mantan Pacar di Situs Dewasa, Mahasiswa Dibekuk

Polisi menunjukkan tersangka MYA beserta barang bukti
Sumber :

VIVA – MYA (23 tahun), seorang mahasiswa Pascasarjana sebuah kampus negeri ternama di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur karena membuat situs berkonten porno. Perkara tambah serius setelah pria asal Gresik, Jawa Timur, itu mengunggah video bugil enam mantan pacarnya ke situs dewasa buatan tersangka.

Pasutri Asal Australia Pemilik Spa Esek-esek di Seminyak Divonis 7 Bulan Penjara

"Tersangka ini meng-upload foto dan video telanjang mantan pacarnya di situs dewasa yang dibuat tersangka, dengan cara melakukan pengancaman terhadap korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 6 Desember 2018.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arman Asmara, mengatakan, kasus itu dibongkar berdasarkan hasil patroli dunia maya oleh petugas Subdirektorat  Siber beberapa pekan terakhir. "Kami menemukan sebuah situs dewasa berkonten porno bikinan tersangka MYA ini," ujarnya.

Siskaeee Bebas usai Dipenjara Satu Tahun Kasus Pornografi

Situs dibuat tersangka dengan akun anonim sejak tahun 2013 lalu. Situs buatan MYA lumayan terkenal di kalangan para penelusur film dan foto dewasa. "Situsnya dibuat tersangka dengan akun anonim tapi kami ketahui bahwa itu adalah tersangka ini," terang mantan Kepala Kepolisian Resor Probolinggo itu.

Jadi masalah serius setelah tersangka juga mengunggah video bugil beberapa pacarnya. Tercatat, kata Arman, sedikitnya enam perempuan muda yang jadi korban dan video bugilnya diunggah tersangka di situs miliknya.

Ada 20 Juta Pengguna Internet Indonesia di Bawah 12 Tahun

"Tersangka mendapatkan video telanjang korban dengan cara memacari, setelah lama diajak video call dan disimpan," ujarnya.

Setelah video call pertama disimpan, tersangka meminta korban-korbannya agar berganti gaya bugil dengan ancaman video porno mereka akan diunggah di media sosial. Korban tak berkutik dan menurut saja. "Ternyata tersangka tetap mengunggah melalui situs dewasa," kata Arman.

Kepada penyidik, MYA mengaku tidak pernah mengambil keuntungan materi dari para korbannya. Dia melakukan itu hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya. Dia juga mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari situs dewasa buatannya. "Saya tidak pernah memeras," kata tersangka. (ase)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar.

Sudah 1,35 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Diberantas

Sudah 1,35 juta konten pornografi dan judi online diberantas.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2025