Hakim Meyakini Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp41 Miliar
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi yang dilakukan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagaimana surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah terpenuhi.Â
Gratifikasi itu pun diyakini majelis hakim berhubungan dengan jabatan Zumi, sehingga dianggap sebagai suap.
"Majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi," kata anggota majelis hakim Saifudin Zuhri saat membaca bagian analisa yuridis dalam amar putusan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.
Hakim mengatakan Zumi menerima Rp37.477.000.000, 73.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Uang-uang itu bila dijumlahkan serta diakumulasikan dalam bentuk mata uang rupiah, sekira Rp41 miliar. Sementara penerimaan-penerimaan tersebut tak pernah dilaporkan Zumi pada KPK dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
"Terdakwa tak melapor ke KPK dalam waktu 30 hari atas penerimaan gratifikasi tersebut," kata hakim Saifudin.
Dalam perkara ini, Zumi dituntut tim jaksa KPK, dengan pidana penjara selama 8 tahun, karena terbukti terima gratifikasi sekitar Rp41 miliar dan menyuap anggota DPRD Jambi sekira Rp16,34 miliar. Uang itu disebutkan Jaksa untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018. (ase)