Soal Iuran Tenis Hakim, Jubir KY Dicecar Polisi 31 Pertanyaan
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Polisi memeriksa kembali Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA).
Kali ini, Farid diperiksa ketika kasus sudah naik tahap penyidikan. Namun Farid tak mau berkata banyak soal pemeriksaannya ini.
"Segala sesuatunya saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Lalu kalau berkaitan dengan kebijakan lembaga saya serahkan mekanisme di Komisi Yudisial," kata Farid di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 5 Desember 2018.
Sementara itu, pengacara Farid, Denny Ardiansyah Lubis mengatakan. kliennya menjalani pemeriksaan hampir enam jam lamanya. Farid dicecar 31 pertanyaan.
Denny menjelaskan pernyataan kliennya yang dipernasalahkan sesuai tugasnya sebagai juru bicara. Pihaknya pun minta Dewan Pers meneliti pernyataan kliennya.
Pasalnya, ia kembali menjelaskan kalau hal yang dituduhkan kepada Farid harusnya diselesaikan di Dewan Pers. Seharusnya hari ini Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus juga dimintai keterangan sebagai saksi namun karena ada agenda di Jember, dia pun minta penyidik menjadwal ulang pemanggilan.
"Karena memang jelas kedudukan hukum jubir pada saat itu adalah sebagai narsum. Yang kedua media Kompas adalah yang memberitakan hasil wawancara, secara konten ini disampaikan karena adanya pertanyaan oleh kawan-kawan media kepada jubir sehingga dia jawab. Oleh karenanya ini perlu perlindungan hukum terhadap narsum," kata dia.
Sebelumnya, Farid dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk “Hakim di Daerah Keluhkan Iuran” lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam hal ini, Farid disangkakan tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP. Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.(umi)