Mau Jadi Justice Collaborator, Budi Mulya Harus Bongkar Kasus Besar

Budi Mulya, terpidana kasus korupsi Bank Century
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai permohonan justice collabolator (JC) yang diajukan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menuturkan, permohonan JC akan diperiksa terlebih dahulu kemudian diproses.

"Syaratnya JC itu salah satunya, dia bukan pelaku utama. Kedua apakah dia ingin buka kasus-kasus korupsi yang lebih besar. Intinya dua itu," kata Laode di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Ditegaskan Laode, KPK akan menunggu informasi yang akan disampaikan Budi Mulya terkait kasus korupsi Bank Century.

"Biro hukum kami di KPK akan melihat, mengecek dahulu fakta-fakta itu. Kalau pun nanti akan dibuka, dia buka bagian apanya," kata Laode.

Sosok Ganjar Pranowo, Capres dari PDI Perjuangan

KPK ditegaskan Laode sedang mengembangkan kasus Bank Century namun memang masih di tahap penyelidikan.

"Kami kan sedang berjalan. Tapi terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri. Padahal itu yang paling penting," lanjutnya. (umi)

Konferensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

LPS Menang atas Gugatan Perkara Bank Century, Bebas dari Tuntutan Rp 6,6 Triliun

Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius mengeluarkan sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara Bank Century, yaitu LPS dan sejumlah pimpinan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024