Budi Mulya Serahkan Dokumen Kasus Skandal Century
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dalam kasus skandal Bank Century. Budi kini terpidana kasus itu yang divonis hukuman penjara 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Permohonan Budi menjadi justice collaborator disampaikan oleh putrinya, Nadia Mulya, kepada KPK di Jakarta pada Rabu, 5 Desember 2018. Nadia berharap, kesediaan Budi menjadi justice collaborator dapat menuntaskan kasus tersebut hingga terang-benderang.
Nadia menjelaskan, untuk mendukung permohonan itu, dia menyertakan sejumlah dokumen terkait kasus Bank Century kepada KPK. Ia berharap, dokumen itu bisa membantu lembaga KPK menyelesaikan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara lebih Rp8 triliun.
"Salah satu bentuk upaya kami untuk mengupayakan keadilan bagi bapak saya adalah memberikan dokumen," ujarnya menambahkan.
Namun, saat disinggung siapa yang bakal diungkap sang ayah, Nadia menolak menyampaikan kepada wartawan. Nadia menyerahkan penuh kepada KPK untuk mengusut peran pihak lain yang dinilai patut bertanggung jawab dalam kasus Bank Century.
"Semoga ini juga menjadi bukti bahwa bapak saya sedia bantu sampai kasus ini benar-benar bisa diselesaikan," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan belum bisa memastikan apakah permohonan Budi Mulya akan diterima atau tidak. Laode menyebut perlu mempelajari terlebih dahulu keterangan-keterangan itu.
Menurut Laode, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi seseorang bila ingin menjadi justice collaborator, di antaranya bukan pelaku utama dan mau mengungkap pelaku lain dalam sebuah tindak pidana korupsi.
"Jadi kalau, misalnya, beliau mengajukan permohonan untuk dijadikan justice collaborator, biro hukum kami di KPK akan melihat," kata Laode.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century masih berjalan. Namun KPK kesulitan lantaran para pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu berada di luar negeri sekarang. (mus)