Mantan Dirut Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp16 Miliar

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo, Budi Tjahjono, didakwa merugikan negara sekitar Rp16 miliar.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Menurut jaksa KPK, perbuatan Budi juga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

"Terdakwa mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung atau tak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata jaksa Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Menurut jaksa, keuntungan itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo, seolah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal, penutupan itu tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo.

Menurut Luki, semua pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif. Sementara PT Jasindo dalam mendapat kegiatan penutupan asuransi itu dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Perbuatan Budi itu dianggap memperkaya diri senilai Rp3 miliar dan 662.891 dolar AS. Selain itu, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp1,3 miliar.

Jaksa juga mendakwa perbuatan Budi memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan sejumlah 100.000 dolar AS. Kemudian, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.381 dolar AS.

Jaksa menilai, sesuai perhitungan BPK, perbuatan itu merugikan negara sekitar Rp16 miliar. Budi Tjahjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mus)

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024