Mantan Dirut Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp16 Miliar
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo, Budi Tjahjono, didakwa merugikan negara sekitar Rp16 miliar.
Menurut jaksa KPK, perbuatan Budi juga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
"Terdakwa mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung atau tak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata jaksa Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.
Menurut jaksa, keuntungan itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo, seolah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal, penutupan itu tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo.
Menurut Luki, semua pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif. Sementara PT Jasindo dalam mendapat kegiatan penutupan asuransi itu dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.
Perbuatan Budi itu dianggap memperkaya diri senilai Rp3 miliar dan 662.891 dolar AS. Selain itu, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp1,3 miliar.
Jaksa juga mendakwa perbuatan Budi memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan sejumlah 100.000 dolar AS. Kemudian, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.381 dolar AS.
Jaksa menilai, sesuai perhitungan BPK, perbuatan itu merugikan negara sekitar Rp16 miliar. Budi Tjahjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mus)