KPK Akan Jemput Paksa Politikus PDIP Utut Adianto
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Wakil Ketua DPR RI yang juga politikus PDIP, Utut Adianto, kembali mangkir dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi. Utut diketahui telah dua kali mangkir dalam statusnya sebagai saksi yang dihadirkan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Roy Riady, menyatakan Utut telah dipanggil dua kali sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek Islamic Center Kabupaten Purbalingga.
"Saksi belum bisa kami hadirkan hari ini. Apabila tiga kali tidak datang akan dijemput paksa," terang Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 5 Desember 2018.
Untuk ketidakhadiran Utut dalam sidang hari ini, Jaksa Roy menuturkan jika yang bersangkutan beralasan sedang kembali berada di luar negeri. Utut berdalih memiliki sejumlah agenda kerja di beberapa negara. Padahal, Wakil Ketua DPR RI itu sudah dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara suap itu.
Dalam dakwaan, Utut disebut menyetorkan uang Rp150 juta kepada Tasdi. Pemberian itu diberikan melalui ajudan terdakwa, Teguh Priyono pada Maret 2018 di rumah dinas bupati. Hanya saja, jaksa dalam dakwaannya belum menjelaskan secara detail peruntukkan uang tersebut.
Utut sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa, 18 September 2018 lalu.
Sementara Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Antonius Widijantono menyatakan sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Tasdi kembali ditunda pada pekan depan. untuk menunda sidang hingga pekan depan. "Sidang ditunda pada minggu depan," katanya. (ase)