Budi Mulya Siap Beberkan Skandal Bank Century

Budi Mulya, terpidana kasus korupsi Bank Century
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Terpidana Budi Mulya dikabarkan siap menjadi jusctice collaborator (JC) terkait kasus korupsi Bank Century. Sikap tersebut ditunjukkan dengan menyerahkan surat permohonan sebagai JC kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

LPS Menang atas Gugatan Perkara Bank Century, Bebas dari Tuntutan Rp 6,6 Triliun

Demikian disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu, 5 Desember 2018. 

Menurut Boyamin, Rabu siang nanti Budi dan putrinya, yakni Nadia Mulya, akan mendatangi kantor KPK untuk menyerahkan surat permohonan menjadi JC.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Hari ini jam 1 siang di KPK, Nadia Mulya didampingi saya akan menyerahkan surat permohonan Budi Mulya untuk menjadi JC dalam perkara dugaan korupsi Bank Century," kata Boyamin. 

Diketahui, KPK saat ini terus menyelidiki kasus Bank Century. Ini merupakan pengembangan dari kasus Budi Mulya yang sudah divonis Pengadilan Tipikor. 

Sosok Ganjar Pranowo, Capres dari PDI Perjuangan

Pada penyelidikan kali ini, penyelidik KPK telah meminta sejumlah keterangan. Dalam putusan Budi Mulya, sejumlah nama yang disebut bersama-sama melakukan, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter.

Kemudian Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur BI Bidang 5 Kebijakan Perbankan Sistem Keuangan, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur BI Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Selanjutnya Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur BI Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur BI Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yang turut terlibat yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Perbuatan Budi Mulya secara bersama-sama itu dianggap merugikan negara lebih dari Rp 8 Triliun oleh pengadilan Tipikor Jakarta. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya