Oknum Polisi Disebut Langgar Peraturan Satwa Liar saat Berburu Rusa

Barang bukti potongan tubuh satwa rusa hasil perburuan ilegal di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Oknum polisi berpangkat komisaris besar polisi dan berinisial BM diperiksa Mabes Polri karena ditengarai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 saat memburu rusa Timor yang dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten.

2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita dalam Tas di Kabupaten Karo

BM terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dari delapan pemburu, Polda Banten menetapkan empat orang tersangka, yakni YN, HR, ALN dan dan ISK.

"Satu pelaku oknum polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut, penanganannya tetap dilakukan secara internal dan akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Kepal Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, AKBP Edy Sumardi, pada Selasa, 04 Desember 2018.

Pasca Pungli di Kota Bekasi Terungkap, Polda Metro 'Tanam' Provos di Semua Samsat

Perburuan satwa dilindungi itu dilakukan di Blok Legon Haji, Pulau Panaitan, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu, 1 Desember. BM diduga ikut memburu hewan dilindungi menggunakan senjata api laras panjang dengan kaliber 5,56 milimeter dan kaliber 7,62 milimeter.

BM, menurut Edy, mempunyai peran sebagai penembak dua ekor rusa berkelamin betina dengan berat masing-masing rusa sekitar 80 kilogram.

Pemuda di Jakbar Diduga Ditipu Oknum Polisi Polda Metro Bripda W, Uang Rp50 Juta Raib

Pelaku YN mempunyai peran sebagai penembak satu ekor rusa berkelamin betina dengan berat sekitar 80 kilogram. Sedangkan HI berperan memotong dua ekor rusa hasil buruan dari BM serta mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu karet bermesin menuju kapal.

Sedangka ALN berperan membantu mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu karet bermesin menuju kapal dan memotong usus rusa atas perintah dari HI.

Terakhir, ISK, berperan memotong dan menguliti tiga rusa hasil buruan dan membantu mengangkut dua ekor hasil buruan ke perahu karet bermesin menuju kapal.

Ilustrasi/Anggota Propam Polri

Diduga Tidak Netral, Polisi di Kabupaten Landak Diadukan ke Propam

Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Karolin-Erani (KREN) melaporkan perkara netralitas anggota Kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaliman

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024