Oknum Polisi Disebut Langgar Peraturan Satwa Liar saat Berburu Rusa
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Oknum polisi berpangkat komisaris besar polisi dan berinisial BM diperiksa Mabes Polri karena ditengarai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 saat memburu rusa Timor yang dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten.
BM terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dari delapan pemburu, Polda Banten menetapkan empat orang tersangka, yakni YN, HR, ALN dan dan ISK.
"Satu pelaku oknum polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut, penanganannya tetap dilakukan secara internal dan akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Kepal Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, AKBP Edy Sumardi, pada Selasa, 04 Desember 2018.
Perburuan satwa dilindungi itu dilakukan di Blok Legon Haji, Pulau Panaitan, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu, 1 Desember. BM diduga ikut memburu hewan dilindungi menggunakan senjata api laras panjang dengan kaliber 5,56 milimeter dan kaliber 7,62 milimeter.
BM, menurut Edy, mempunyai peran sebagai penembak dua ekor rusa berkelamin betina dengan berat masing-masing rusa sekitar 80 kilogram.
Pelaku YN mempunyai peran sebagai penembak satu ekor rusa berkelamin betina dengan berat sekitar 80 kilogram. Sedangkan HI berperan memotong dua ekor rusa hasil buruan dari BM serta mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu karet bermesin menuju kapal.
Sedangka ALN berperan membantu mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu karet bermesin menuju kapal dan memotong usus rusa atas perintah dari HI.
Terakhir, ISK, berperan memotong dan menguliti tiga rusa hasil buruan dan membantu mengangkut dua ekor hasil buruan ke perahu karet bermesin menuju kapal.