Polisi Berseragam Tertangkap Tangan Jajakan Sabu-sabu di Aceh

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Seorang oknum polisi tertangkap tangan, saat menjual narkotika sabu-sabu di Kabupaten Bireun, Aceh. Ditemukan barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 100 gram dari tangannya.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Saat ditangkap, oknum aparat penegak hukum berpangkat brigadir dan berinisial M itu, bahkan masih mengenakan seragam polisi. Namun, dia tak melawan, saat diringkus bersama tiga warga sipil yang ditengarai terlibat, antara lain (20 tahun), M Bin S (47 tahun), dan ARS.

Kepala Polres Bireuen, Ajun Komisaris Besar Polisi Gugun Hardi Gunawan, saat dikonfirmasi pada Selasa 4 November 2018, tak memungkiri brigadir M ialah anak buahnya. Namun, dia menegaskan, tak pandang bulu bagi aparatnya yang diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Penangkapan oknum polisi dan tiga warga sipil itu berawal, saat tim Reserse Narkoba Polres Bireuen mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual-beli sabu-sabu di Kawasan Keude Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan. Setelah itu, aparat langsung menangkap M, setelah memeriksa ARS, yang lebih dulu ditangkap.

Dari pengungkapan bisnis narkoba itu, polisi menyita 463 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. “Satu gram sabu itu bisa digunakan oleh delapan orang, sehingga dengan asumsi 463 gram sabu-sabu dikali delapan orang, maka terselamatkan 3.704 orang,” ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau minimal enam tahun kurungan penjara. (asp)

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024