7 Anggota DPRD Sumut yang Terjerat Korupsi Segera Diadili
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah merampungkan tujuh berkas tersangka kasus suap berupa hadiah dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan tujuh tersangka dalam perkara tindak pidana perkara suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 3 Desember 2018.
Tujuh tersangka yang merupkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara yaitu Fahru Rozi, LR Taufan Agung Gintung, Tunggu Siagian, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Pangabean.
"Rencananya sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Menurut Febri, sejauh ini total sekitar 175 orang saksi termasuk para tersangka dalam perkara ini telah diperiksa. Terhadap 7 tersangka ini telah sekurangnya masing-masing dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Unsur saksi yang telah diperiksa diantaranya, anggota dan unsur pimpinan DPRD Sumut 2014-2019, Staf Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Utara, Plt. Direktur RS Haji Medan, Pemprov Sumut, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dari tahun 2012, Plt. Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial, Provinsi Sumatera Utara, dan PNS serta mantan PNS serta Pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
Sebelumnya, KPK menjerat sekitar 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka ini adalah pengembangan atas kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.