GP Ansor Desak Menlu Tuntut Klarifikasi dan Maaf Dubes Saudi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor mendesak Kementerian Luar Negeri menuntut Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Muhammad Al-Suaibi, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataan sang duta besar dalam akun Twitter-nya.
Ansor mempermasalahkan unggahan Suaibi dalam akun Twitter-nya pada 2 Desember 2018 yang menyebut organisasi itu sebagai “Organisasi yang menyimpang secara akidah”. Pernyataan itu menyusul peristiwa pembakaran bendera berlafaz kalimat tauhid atau diasosiasikan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2018.
"Kami mengharapkan klarifikasi dari Yang Mulia Duta Besar Kerajaan Arab Saudi atas unggahan tersebut. Organisasi kami telah disebutkan sebagai 'organisasi yang menyimpang secara aqidah' dalam materi unggahan," kata Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, melalui keterangan tertulisnya kepada VIVA pada Senin, 3 Desember.
"Kami dengan ini memohon kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia agar kiranya dapat menggunakan koresponden diplomatik yang ada, guna meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari Yang Mulia Duta Besar Kerajaan Arab Saudi sehubungan dengan materi unggahan dimaksud."
Yaqut mengingatkan kepada Suaibi GP Ansor adalah organisasi keagamaan dan kepemudaan yang berasaskan kepada Islam ahlussunnah wal jamaah, dan turut seta memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Karena itu pula GP Ansor bukanlah organisasi yang menyimpang.
Selain itu, Ansor meyakini bendera yang dibakar dalam kegiatan peringatan Hari Santri bukanlah bendera tauhid melainkan bendera HTI. "Pemerintah juga telah menyatakan melalui beberapa media massa bahwa bendera tersebut adalah bendera HTI."
HTI, katanya, merupakan suatu organisasi yang menggunakan agama dan simbolnya demi politik dan kekuasaan, serta dilarang pemerintah di Indonesia dan di beberapa negara di kawasan Timur Tengah.
Pelaku pembakaran maupun yang menyelundupkan bendera itu pun sudah diproses hukum dan diadili, hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.