Suap DOKA Aceh, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin, 3 Desember 2018.
"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Ahmadi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut dengan pidana 3 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani ketika membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tak hanya hukuman itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Ahmadi selama dua tahun sejak menjalani perkara pidana pokoknya tersebut.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni karena perbuatannya tidak mendukung masalah pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Kemudian yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan masih mempunyai tanggungan terhadap keluarganya.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan bui.
Menurut Jaksa KPK, Ali, terdakwa Ahmadi telah terbukti melakukan praktik suap atas penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Ahmadi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)