Polisi Terbitkan DPO Napi Lapas Aceh yang Kabur

Polisi berjaga di pintu masuk Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro setelah 113 napi di lapas itu kabur pada Jumat, 30 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Polri resmi memasukan para narapidana yang kabur dari Lapas Banda Aceh sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal ini dilakukan karena hingga saat ini para napi yang kabur masih belum menyerahkan diri.

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

"Upaya pengejaran para napi tetap dilakukan dan langkah selanjutnya DPO sudah dikeluarkan disebarkan secara resmi di medsos," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Desember 2018.

Selain menyebarkan ke media sosial, Polda Aceh juga menyebarkan para napi yang masuk DPO ke seluruh Polda. Jika nantinya Polda lain menemukan para napi maka bisa dilakukan penangkapan.

Meutya Hafid Dukung Polri Periksa Pejabat Komdigi di Kasus Judi Online

"Sudah kita koordinasikan kita sebar ke seluruh Polda. Kalau diterima Polda dan Polres di luar Polda Aceh pasti membantu paling tidak berikan informasi. Atau bisa dilakukan penangkapan oleh Polda lain," kata Syahar.

Saat ini, Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh masih menyelidiki penyebab terjadinya pembobolan lapas oleh narapidana tersebut. Syahar juga menyebut hari ini akan ada pemeriksaan terhadap 38 napi yang sudah tertangkap, untuk mencari tahu motif dari provokator pembobol lapas yang menyebabkan 113 napi kabur.

Mabes Polri Sebut Tim Khusus Usut Kasus Pelemparan Bahan Peledak ke Rumah Cagub Aceh Bustami

"Hari ini dilakukan pemeriksaan para napi yang tertangkap untuk melihat motif. Yang jelas, kalau kita lihat, enam provokator ini hukumannya tinggi-tinggi, kasus pembunuhan dan kasus narkoba. Selama ditemukan pada pemeriksaan ada tindak pidana, nanti akan diproses secara hukum pidana," ujarnya.

Jika nantinya ada unsur pidana di balik kaburnya ratusan napi tersebut, tak menutup kemungkinan para napi yang menjadi aktor bisa dijerat pidana tambahan.

Diketahui, kasus ini bermula ketika narapidana kabur seusai salat magrib, sekitar pukul 18.45 WIB, Kamis, 29 November kemarin. Para napi merusak pagar ruang penerimaan tamu dan membobol jendela.

"Hasil pengecekan tadi jumlah napi yang kabur 113 orang. Mereka lari lewat jendela setelah membobol lapas," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto.

Sebanyak 38 narapidana yang kabur dari Lapas Banda Aceh tertangkap. Masih ada 75 napi lain yang masih melarikan diri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya