Konyol, Remaja Ini Turuti Kemauan Kekasih Injak Alquran

Mushaf Alquran yang ditulis tangan di atas kain sutera oleh seniman Afghanistan
Sumber :
  • Facebook/Turquoise Mountain

VIVA – Menuruti kemauan sang kekasih, AAR lelaki berusia 17 tahun diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Alquran dan Buku Surat Yasin. Kini, AAR bersama pujaan hatinya TL (17) langsung diamankan oleh Polres Belawan untuk menjalani pemeriksaan intensif petugas.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Peristiwa tersebut, terjadi sekitar September 2018. TL meminta kepada cowoknya, ARR, untuk berjanji setia dan tidak selingkuh. Namun aneh, sumpah janji itu dengan cara menginjak Alquran dan Surat Yasin yang dilakukan ARR di kediamannya di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.

Setelah beberapa hari kemudian. AAR memutuskan hubungan dengan TL. Foto AAR menginjak Alquran pun diunggah TL ke media sosial dan viral, sehingga menuai polemik di tengah masyarakat. Kemudian, sejumlah warga melaporkan hal tersebut ke Polres Belawan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengungkapkan, sudah melakukan tindakan penyidikan untuk sepasang kekasih tersebut dengan mengedepankan Undang Undang Perlindungan Anak. Mengingat keduanya masih berusia 17 tahun.

"Tetap Undang Undang Perlindungan Anak. Tapi, ancaman pidananya pakai KUHPidana. Untuk perilaku anak putusan hakim dikurangi sepertiga," ucap Jerico kepada wartawan di Medan, Jumat sore, 30 November 2018.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Jerico menjelaskan, setelah menerima laporan yang disampaikan warga, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap kedua remaja. Pengamanan dilakukan setelah memberikan penjelasan kepada orangtuanya, yang sebelumnya menolak dibawa ke Mako Polres Belawan.

"Laporan dari masyarakat langsung kita tindak lanjuti. Kita memberikan penjelasan kepada orangtua tersangka, lebih baik mereka diamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Jerico.

Kepada petugas kepolisian, AAR mengakui bahwa dirinya melakukan penginjakan Alquran dan Surat Yasin, karena disuruh oleh TL. Orangtua yang baru mengetahui peristiwa tersebut sudah menasihati AAR. Akibat ulah konyolnya, dua sejoli ini harus mempertanggungjawabkan di hadapan penegak hukum.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022