Komnas HAM: Baiq Nuril Punya Hak Sebarkan Rekaman

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Baiq Nuril menjadi perbincangan banyak orang. Berbagai penafsiran hukum pun dilakukan sejumlah pihak.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Komnas HAM menilai pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE yang menjerat Baiq Nuril seharusnya tidak bisa diterapkan karena Baiq Nuril merekam atau jika menyebarkan rekaman untuk melindungi diri.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, menganggap Nuril memiliki hak untuk menyebarkan rekaman jika untuk melindungi diri.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

"Kalau untuk melindungi diri sendiri enggak apa-apa, karena dalam UU ITE kalau dia tidak punya hak, dia tidak boleh menyebarkannya, Nuril punya hak. Paling tidak dia potensial untuk menjadi korban," ujarnya di Mataram, Jumat, 30 November 2018.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Komnas HAM menilai kata "tanpa hak" menjadi alasan pihak berwajib tidak dapat menjerat Nuril lantaran Nuril memiliki hak untuk melindungi diri.

Dia juga menyarankan agar penyidik polisi mengejar masalah pokok dalam kasus itu sebelum menjerat Baiq Nuril. Masalah pokok itu adalah perilaku mesum HM yang menelepon Nuril dan bercerita seputar hubungan seksual dengan bawahnya berinisial L.

"Ada dua perspektif, pertama ITE itu harus pada basis pokok dulu. Harusnya tuduhan-tuduhan itu dulu dibuktikan. Kalau tidak terbukti baru kena ITE," katanya.

Menurut Choirul, dalam spektrum yang lebih luas, penelepon Nuril berinisial HM diduga memiliki indikasi perilaku seksualitas yang tidak benar. Hal ini karena beberapa pengalaman yang ditangani Komnas HAM.

"Dalam beberapa pengalaman, apa yang dilakukan perempuan menyimpan rekaman itu biasanya bukan untuk diviralkan tetapi untuk alat bukti melindungi diri sendiri," ujarnya.

Dia juga sebelumnya meminta pengacara Baiq Nuril agar Komnas HAM dapat mendampingi Nuril. "Sejak awal ketika kasus naik saya komunikasi dengan pengacaranya, saya bilang Komnas HAM bersedia melakukan pendampingan agar keadilan bagi Nuril tercapai," katanya.

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024