Polisi Gagalkan Penyeludupan 50 Ribu Liter Solar Ilegal

Penyelundupan solar ilegal di Palembang berhasil digagalkan.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA –  Petugas Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyeludupan 50 ribu liter solar ilegal yang diangkut dengan lima unit truk di Palembang pada Rabu 21 November 2018.

Minyak solar yang tidak dilengkapi dokumen perniagaan maupun izin pengangkutan ini diamankan di atas kapal Feri KM Darma Kartika I diperairan Sungai Bungin, Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Solar itu rencananya di kirim ke Pulau Bangka.

Selain mengamankan minyak solar sebanyak 50 ribu liter, beserta lima unit truk, polisi juga mengamankan tujuh orang, lima di antaranya sopir dan dua orang sebagai pengurus. 

Ketujuh orang itu ialah Apriandi (33), Herman Pelani (28), Kusnadi (35) dan Dimas Regi Mardeni (30). Kemudian Didi Junaidi (42), Edi Supriadi (45) dan Deni Sastra (22).

"Lima truk yang diamankan berisi 50 ribu liter minyak ilegal jenis solar. Untuk mengelabui petugas, truk yang digunakan untuk mengangkut solar bak-nya sudah dimodifikasi," ujar Direktur Polairud Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Imam Thabroni, Jum'at 30 November 2018.

Menurut Imam, saat diamankan, sopir maupun pengurus tidak dapat menunjukan surat menyuratnya berupa dokumen perniagaan atau izin pengangkutan. Sehingga pihaknya menduga minyak yang akan dibawa ke pulau Bangka ini ilegal.

Sementara dari mana asal minyak tersebut, masih akan didalami pihak kepolisian, termasuk kemungkinan adanya oknum aparat yang terlibat. 

"Menurut tujuh orang yang kami amankan mereka baru kali ini melakukan aksi penyelundupan. Tapi masih akan kami dalami lagi keterangan ketujuh orang yang kami amankan ini," ujarnya. 

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Untuk tujuan kemana minyak solar tersebut, Imam menduga kemungkinan besar minyak solar akan dijual ke industri yang ada di Pulau Bangka. 

"Ketujuh tersangka yang kami amankan dijerat dengan Pasal 53 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan denda Rp40 miliar," ujarnya.

Menperin Tolak Proposal Apple, 'Bye-bye' iPhone 16
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan

AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Solar Subsidi Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM ilegal jenis solar subsidi dengan pidana selama 6 tahun.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2023