TKI Zainul Terancam Hukuman Mati, Ibunya Minta Bantuan Jokowi
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat terancam dijatuhi dihukum mati di Malaysia.
Pria yang diketahui bernama Zainul Watoni (31) merupakan warga Aik Bukak, Dusun Langalawe, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Dia dituntut hukuman mati lantaran diduga membunuh seorang warga Malaysia.
Zainul Watoni diduga membunuh Rizal Muhamad pada 4 November 2018 lalu. Terdapat beberapa luka tusukan di tubuh korban sehingga membuat korban meregang nyawa.
Sementara ibu terdakwa, Hadijah memohon agar anaknya tidak dijatuhi hukuman gantung. Dia berharap Presiden Joko Widodo membantu buah hatinya tersebut.
"Saya sangat memohon kepada bapak Presiden untuk membantu membebaskan anak saya dari hukuman gantung," ujar Hadijah di NTB, Jumat 30 November 2018.
Zainul Watoni diketahui memiliki seorang istri dan anak perempuan yang masih kecil. Istrinya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Mataram. Sementara sang anak dalam asuhan bibi terdakwa.
Bibi Zainul Watoni mengaku sangat terkejut mendengar kabar tersebut. "Sangat sedih, apalagi istrinya sudah dua bulan kerja di Mataram," ungkapnya.
Petugas BP3TKI NTB, Kasmayadi, mengatakan Zainul Watoni telah dua kali merantau ke Malaysia. Pertama kali Zainul Watoni berangkat melalui jalur resmi. Keberangkatan keduanya memang diduga secara ilegal.
"Masuk pertama ke Malaysia secara resmi melalui PT Cahaya Dengan, namun yang kedua melalui jalur tidak resmi," pungkasnya.
Zainul Watoni saat ini tidak tercantum dalam catatan BP3TKI atas keberangkatan ke Malaysia. Dia diduga berangkat melalui Batam menggunakan paspor atas nama orang lain.
"Di paspornya atas nama Bohari," kata dia.
BP3TKI diketahui saat ini masih memeriksa penyalur TKI yang memberangkatkan Zainul Watoni. Diketahui ayah Zainul Watoni saat ini juga berada di Malaysia. Namun dia belum dapat dihubungi.