SIM Seumur Hidup Bisa Diterapkan tapi Kompetensi Wajib Diuji Berkala

Ilustrasi tilang konvensional.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menganggap gagasan Partai Keadilan Sejahtera tentang SIM seumur hidup bagi pengendara sesungguhnya sangat berbahaya. Sebab aspek keselamatan di jalan raya mesti diutamakan sehingga kompetensi dan kesehatan pengendara perlu diuji secara berkala.

Ini Cara Cek Pajak Motor Online, Tanpa Aplikasi dan Anti Ribet

"Profesionalisme seorang pengemudi bisa menjadi relatif rendah. Akhirnya kesadaran lalu lintas rendah, banyak terjadi kecelakaan, merugikan publik," kata Trubus di Jakarta, Jumat, 30 November 2018.

Setiap pengendara, katanya, harus diuji secara berkala kompetensi mengendaranya. Bahkan, periode masa berlaku SIM semestinya dipersingkat dari lima tahun menjadi tiga tahun, menyelaraskan dengan perubahan cepat teknologi, terutama teknologi otomotif dan teknologi informasi.

40 Juta Kendaraan di RI Nunggak Pajak Kendaraan, Begini Nasibnya

Meski demikian, Trubus tidak sepenuhnya menentang gagasan SIM seumur hidup. SIM seumur hidup bisa diterapkan asalkan pengendara diwajibkan memperbarui kompetensinya kepada polisi secara berkala.

"Kalau perlu dua atau tiga tahun diuji lagi, diidentifikasi lagi. Pengendara juga harus dituntut lebih tinggi lagi kompetensinya, lebih bisa dipertanggungjawabkan. Pendataannya seumur hidup, tetapi mengenai profesionalismenya harus ditingkatkan," kata Trubus.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Wacana SIM yang berlaku seumur hidup mula-mula diusulkan Almuzzammil Yusuf, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS. PKS, katanya, memperjuangkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup.

"Maksud kami dengan pajak sepeda motor adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-cc kecil," katanya.

Mengenai SIM seumur hidup, Yusuf mengatakan, "Yang kami maksud dengan SIM adalah SIM A, SIM B1, Sim B2, SIM C dan SIM D."

Almuzzammil menjelaskan alasan PKS memperjuangkan RUU Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup pada Pemilu 2019.

"Pertama kebijakan ini akan meringankan beban hidup rakyat. Data menunjukkan beban hidup rakyat semakin berat, karena tarif dasar listrik naik, harga beras kualitas medium yang terus naik berdasarkan data BPS, yaitu rata-rata harga beras sepanjang 2010 sampai 2018 (dari Rp6.700 naik menjadi Rp12.000)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya