KPI Hentikan Sementara Acara Pagi-Pagi Pasti Happy Trans TV

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis
Sumber :
  • Dokumen KPI

VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program acara “Pagi-Pagi Pasti Happy” di Trans TV. Program yang tayang setiap pagi ini tidak boleh tayang selama tiga hari, 3-5 Desember 2018. 

Penghentian sementara program tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat Nomor 623/K/KPI/31.2/11/2018. Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara “Pagi-Pagi Pasti Happy" yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat, 23 November 2018 merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat. 

Program Pagi-Pagi Pasti Happy atau P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja. Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda. 

Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan, keputusan penghentian sementara terhadap program P3H mendasarkan pada pertimbangan bahwa program tersebut tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018. 

"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” kata Dewi Setyarini.

Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedural yaitu melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut. 

“Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari Senin sampai Rabu minggu depan,” tutur Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.

Paus Fransiskus Puasa Nonton TV Selama 35 tahun, Ini Alasannya

Dewi berharap, sanksi penghentian sementara ini menjadi bahan refleksi dan evaluasi di internal pengelola program P3H atau Trans TV pada umumnya, agar tidak melakukan pelanggaran kembali sehingga program P3H berubah secara signifikan menjadi lebih baik. 

“Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif,” tuturnya. 

Profil Hilbram Dunar Presenter Telivisi yang meninggal Dunia

Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian tersebut, selama Trans TV menjalankan sanksi tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah di sela-sela kegiatan Perayaan Ultah 50 tahun PRSSNI di Gedung Dewan Pers, Selasa, 17 Desember 2024.

Ketua KPI Minta TV dan Radio Masifkan Siaran Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mendukung penayangan siaran lagu Indonesia Raya tiap pagi di televisi. Ia meminta televisi dan radio lebih masif menyiarkan.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024