Komnas HAM Desak Kejaksaan Tinggi DKI Hapus Aplikasi Pakem
- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Aplikasi itu dinilai terlalu berlebihan karena mengawasi aliran kepercayaan masyarakat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut, sistem itu justru berpotensi memecah belah masyarakat.
"Kami meminta aplikasi tersebut diturunkan atau bahkan dihapuskan," kata Beka dalam keterangan tertulis, Kamis 29 November 2018.
Dalam waktu dekat Beka mengatakan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan mengenai hal ini. Sebab sejak diluncurkan, aplikasi ini justru banyak mendapat laporan dari masyarakat dan organisasi.
Mereka yang menyatakan penolakan antara lain, Â Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia.Â
"Negara dan aparat hukum seharusnya melindungi hak konstitusi warga, bukan malah bertindak sebaliknya," ungkapnya.Â