Komnas HAM Desak Kejaksaan Tinggi DKI Hapus Aplikasi Pakem

Suasana kantor Komnas HAM. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Aplikasi itu dinilai terlalu berlebihan karena mengawasi aliran kepercayaan masyarakat.

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dibebastugaskan

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut, sistem itu justru berpotensi memecah belah masyarakat.

"Kami meminta aplikasi tersebut diturunkan atau bahkan dihapuskan," kata Beka dalam keterangan tertulis, Kamis 29 November 2018.

Dewan Akan Panggil Dinas Kebudayaan Usai Kantornya Digeledah Kejati Jakarta

Dalam waktu dekat Beka mengatakan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan mengenai hal ini. Sebab sejak diluncurkan, aplikasi ini justru banyak mendapat laporan dari masyarakat dan organisasi.

Mereka yang menyatakan penolakan antara lain,  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia. 

Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

"Negara dan aparat hukum seharusnya melindungi hak konstitusi warga, bukan malah bertindak sebaliknya," ungkapnya. 

Istimewa

Eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Resmi Ditahan Kejati Buntut Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menahan mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Hendry Wardana terkait kasu korupsi. Sebelumnya kantor dinas tersebut sudah digeledah penyidik

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025