Komnas HAM Desak Kejaksaan Tinggi DKI Hapus Aplikasi Pakem

Suasana kantor Komnas HAM. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Aplikasi itu dinilai terlalu berlebihan karena mengawasi aliran kepercayaan masyarakat.

Rina Pertiwi Panitera Pengadilan Tinggi Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp244,6 Miliar

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut, sistem itu justru berpotensi memecah belah masyarakat.

"Kami meminta aplikasi tersebut diturunkan atau bahkan dihapuskan," kata Beka dalam keterangan tertulis, Kamis 29 November 2018.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Korupsi

Dalam waktu dekat Beka mengatakan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan mengenai hal ini. Sebab sejak diluncurkan, aplikasi ini justru banyak mendapat laporan dari masyarakat dan organisasi.

Mereka yang menyatakan penolakan antara lain,  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia. 

Jamwas Kejaksaan Agung Teruskan Laporan Warga ke Kejati DKI 

"Negara dan aparat hukum seharusnya melindungi hak konstitusi warga, bukan malah bertindak sebaliknya," ungkapnya. 

Ilustrasi tahanan

Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Ini Peran Eks Manajer Indofarma

Manajer PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana. Dia pun langsung ditahan oleh tim kejaksaan. Asisten.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024