Dipaksa Polisi Mengaku Curi Ayam, Solihin Divonis Bebas Hakim

Terdakwa kasus pencurian ayam, Edi Solihin
Sumber :
  • Haswadi/tvOne

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Edi Solihin, terdakwa kasus pencurian ayam, Kamis 29 November 2018.

Paskibra Luwu Kehilangan Sepatu Saat Kibarkan Bendera Merah Putih

Ketua PN Malili, Khoirul, mengatakan dari fakta-fakta persidangan, tidak terbukti terdakwa melakukan pencurian seperti dakwaan jaksa penuntut umum. "Memang bukan dia pelakunya, sehingga kami bebaskan," kata Khoirul.

Sebelumnya, Solihin dituntut jaksa Kejari Luwu Timur, dengan pidana penjara selama dua tahun. Namun setelah berproses di pengadilan, Solihin tidak terbukti bersalah. Meski sudah dirampas hak kebebasannya selama empat bulan, Solihin mengaku tidak akan mempersoalkan polisi yang menuduhnya mencuri.

Korban Salah Tangkap Berhak Dapat Ganti Rugi, Maksimal Rp 600 Juta

"Ditahan di Polsek Malili selama 46 hari, waktu ditangkap, saya sempat dibawa keliling oleh polisi dan sempat dipukuli dan dipaksa mengaku," kata Solihin.

Solihin yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan, ditangkap polisi Polsek Malili, karena dituduh mencuri seekor ayam. Ayam tersebut dijual melalui sosial media facebook, seharga Rp200 ribu. Setelah sebulan berlalu, polisi kemudian menangkapnya dengan tuduhan pencurian ayam.

Sederet Fakta Tragis Wanita di Luwu yang Tewas Ditelan Ular Piton 8 Meter

"Saya dituntut dua tahun oleh jaksa, alasannya selama persidangan saya berbelit-belit," ujarnya.

Adapun Isnawati, istri Solihin, tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya. Dia sujud syukur saat majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada suaminya. "Sangat gembira pak, kami kembali bisa berkumpul dengan keluarga," kata Isnawati.

Sambil menggendong bayinya, Isnawati menyambut suaminya yang baru saja mendapatkan keadilan. (ase)

Laporan: Haswandi/Luwu Timur

Antam bentuk perusahaan patungan kambangkan nikel di Blok Pongkeru.

Antam Bentuk Perusahaan Patungan Garap Tambang Nikel di Blok Pongkeru, Ini Targetnya

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam resmi membentuk perusahaan patungan dengan Perseroda PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) dan PT Luwu Timur Gemilang (LTG).

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024