Dipaksa Polisi Mengaku Curi Ayam, Solihin Divonis Bebas Hakim
- Haswadi/tvOne
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Edi Solihin, terdakwa kasus pencurian ayam, Kamis 29 November 2018.
Ketua PN Malili, Khoirul, mengatakan dari fakta-fakta persidangan, tidak terbukti terdakwa melakukan pencurian seperti dakwaan jaksa penuntut umum. "Memang bukan dia pelakunya, sehingga kami bebaskan," kata Khoirul.
Sebelumnya, Solihin dituntut jaksa Kejari Luwu Timur, dengan pidana penjara selama dua tahun. Namun setelah berproses di pengadilan, Solihin tidak terbukti bersalah. Meski sudah dirampas hak kebebasannya selama empat bulan, Solihin mengaku tidak akan mempersoalkan polisi yang menuduhnya mencuri.
"Ditahan di Polsek Malili selama 46 hari, waktu ditangkap, saya sempat dibawa keliling oleh polisi dan sempat dipukuli dan dipaksa mengaku," kata Solihin.
Solihin yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan, ditangkap polisi Polsek Malili, karena dituduh mencuri seekor ayam. Ayam tersebut dijual melalui sosial media facebook, seharga Rp200 ribu. Setelah sebulan berlalu, polisi kemudian menangkapnya dengan tuduhan pencurian ayam.
"Saya dituntut dua tahun oleh jaksa, alasannya selama persidangan saya berbelit-belit," ujarnya.
Adapun Isnawati, istri Solihin, tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya. Dia sujud syukur saat majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada suaminya. "Sangat gembira pak, kami kembali bisa berkumpul dengan keluarga," kata Isnawati.
Sambil menggendong bayinya, Isnawati menyambut suaminya yang baru saja mendapatkan keadilan. (ase)
Laporan: Haswandi/Luwu Timur