KPK Periksa Ketua Panpel Arema Terkait Korupsi Bupati Malang
VIVA – Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Mapolresta Malang, Kamis, 29 November 2018. Abdul Haris saat ini menjabat sebagai sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang.
Abdul Haris diperiksa bersama belasan aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi atas kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tahun 2011.
"Ada banyak pertanyaan saya lupa. Sudah hampir selesai tinggal tanda tangan surat pemeriksaan. Untuk kasus DAK Pendidikan saya baru pertama kali ini diperiksa KPK," kata Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan ia diperiksa dalam kaitan kegiatan Dispora selama tahun 2018. Pertanyaan KPK, seputar hubungan kegiatan Dispora dengan Bupati nonaktif Rendra Kresna yang kini berstatus tersangka KPK.
"Di tahun 2011 untuk kasus ini saya tidak tahu karena saya Kepala UPTD Stadion Kanjuruhan, Malang. Tapi tidak hanya Dispora banyak dinas yang diperiksa KPK. Untuk Dispora, ditanyai kegiatan apa kaitannya dengan Bupati Malang," ujar Abdul Haris.
Selain Abdul Haris, beberapa pejabat atau ASN Pemkab Malang yang diperiksa KPK diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan, M Hidayat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Budi Iswoyo, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Iriantoro.
Adapun Bupati Malang Rendra Kresna telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Rendra dijerat dua kasus sekaligus yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab, Malang, dan kasus dugaan gratifikasi.
Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Rendra bersama seorang swasta bernama Ali Murtopo sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp3,45 Miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Ali Murtopo selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status tersangka terhadap Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla.
Dalam kasus itu, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp3,55 Miliar. Dalam kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.