Panitia Kemah Pemuda Muhammadiyah Akui Ada Malaadministrasi LPJ

Ketua Pelaksana acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak, Ahmad Fanani dan sejumlah anggota Pemuda Muhammadiyah kini sedang menghadapi kasus hukum dengan dugaan korupsi kegiatan Kemah Pemuda Islam yang digelar di Prambanan pada tahun 2017.

Hadiri Tanwir I Pemuda Muhammadiyah, Ini Kata Gibran

Trisno Raharjo, kuasa hukum dari panitia kemah pemuda Islam yakni, Ahmad Fanani, Virgo Sulianto, Abdul Rahman, Fuji Abdul Rohan, mengakui adanya dugaan kesalahan administrasi dalam pelaporan anggaran karena ketidakpahaman panitia.

Kesimpulan itu diperoleh setelah mempelajari kopian dokumen laporan pertanggung jawaban atau LPJ kegiatan kemah pemuda Islam yang disusun oleh panitia Kemah Pemuda Islam dari Pemuda Muhammadiyah.

Gibran Puji Langkah Prabowo Libatkan Anak Muda di Kabinet, Sejalan dengan Bonus Demografi

"Adanya proses hukum yang saat ini telah ditangani Polda Metro Jaya dapat dimengerti oleh panitia. Untuk itu kami menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," kata Trisno, Kamis, 29 November 2018.

Trisno berharap penyidik tidak hanya fokus pada LPJ, tapi juga dipertimbangkan kesuksesan acara kemah pemuda Islam dan tujuan kegiatan tersebut yakni adanya kebersamaan antarpemuda Islam.

Wapres Gibran Sebut Kunci di Kabinet Merah Putih Ada di Muhammadiyah

"Kami mendukung penuh agar penyidik juga memeriksa dokumen yang dikeluarkan Kemenpora maupun LPJ lain yang disampaikan oleh ormas kepemudaan lainnya, yang juga mendapatkan dana dari Kemenpora agar tercipta pemeriksaan yang transparan dan akuntabel," ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Fanani, ketua panitia kemah pemuda Islam dari Pemuda Muhammadiyah, menegaskan dalam pelaporan kegiatan kemah pemuda Islam itu, Dahnil Anzar selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah, sama sekali tidak mengetahui dokumen LPJ serta teknis kegiatan kemah pemuda Islam.

"Sedangkan tanda tangan dalam dokumen LPJ merupakan hasil scan yang tidak diketahui saudara Dahnil," kata Fanani.

Atas dasar itu, Fanani meminta maaf kepada Dahnil Azhar dan keluarga karena menggunakan scan tanda tangan ketua umum tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Gara-gara tindakan itu pula, Dahnil sampai terseret kasus ini. "Kami tegaskan bahwa Dahnil Anzar sama sekali tidak terlibat," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah menemukan bukti permulaan yang diduga ada penyelewengan dana acara Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia.

Polisi mencurigai adanya markup anggaran yang dilakukan Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, selaku panitia acara yang menggunakan anggaran senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2017 Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut.

Anggaran yang dikucurkan Kemenpora total senilai Rp5 miliar yang pencairannya menggunakan dua proposal, Rp3 miliar untuk GP Ansor dan Rp2 miliar untuk PP Muhammadiyah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya