Eksepsi Ditolak, Lucas Siapkan Strategi Lawan Jaksa KPK
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Lucas terkait kasus merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Majelis menilai dakwaan yang disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Pengadilan berwenang mengadili, dan jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat mencantumkan identitas terdakwa dan uraikan cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat. Pemeriksaan perkara haruslah dilanjutkan," kata Hakim Frangki Tambuwun membaca putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
Merespons putusan hakim tersebut, Lucas yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengaku tetap menghormati putusan sela majelis hakim. Lucas mengklaim akan menyiapkan strategi hukum guna mematahkan surat dakwaan jaksa di proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela dan kami akan melanjutkan juga persidangan yaitu pemeriksaan saksi-saksi agar bisa terungkap fakta-fakta yang sebenarnya," kata Lucas usai jalani persidangan.
Lucas dalam kesempatan sama tetap ngotot tak pernah melakukan perintangan penyidikan Eddy Sindoro.
"Jadi dakwaan dari jaksa (KPK) itu nanti akan terbukti ketidakbenarannya," kata Lucas.
Pada perkaranya, Lucas didakwa Jaksa KPK merintangi penyidikan dan membantu mengupayakan Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK. Atas perbuatannya, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.