Polisi Bekuk Sindikat Penjual Cula Badak
- VIVA.co.id/Brent Stirton
VIVA – Tim gabungan Polda Lampung bersama Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menangkap dua penjual cula badak. Mereka berinisial DMS (48 tahun) dan AK (55), yang ditangkap di Hotel Sempana Lima Pesisir Barat, Lampung.
DMS dan AK diduga menjual anggota tubuh satwa yang dilindungi itu dalam keadaan sudah mati.
"Memperniagakan anggota tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa diduga 1 potong bagian tubuh diduga cula badak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 29 November 2018.
Dedi menjelaskan, cula badak dengan diameter 28 cm dan berat sekitar 200 gram itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, Senin, 26 November 2018.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong bagian tubuh satwa yang dilindungi diduga cula badak dengan diameter 28 cm dan berat kurang lebih 200 gram kemudian dua buah handphone dan satu buah mobil," ujar Dedi.
Kemudian, Dedi menyampaikan saat ini polisi tengah memburu seorang pelaku lain berinisial M. M merupakan pemilik cula badak tersebut.
"Masih di dalami (hendak dijual kemana), karena baru pertama kali menemukan cula badak yang sudah lama informasinya," kata Dedi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman pidana dalam pasal ini kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (ren)