Advokat Lucas 'Pede' Eksepsinya Diterima Majelis Hakim
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA - Advokat Lucas meyakini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menolak dakwaan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, Lucas merasa tidak pernah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
"Saya yakin karena saya bukan orang melakukan korupsi, bukan lakukan penyuapan, bukan penyelenggara negara. Tapi saya oke diadili di Pengadilan Tipikor," kata Lucas sebelum jalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
Lebih jauh Lucas menuturkan, dia telah memberi penjelasan-penjelasan yang logis dalam eksepsi. Lucas juga mengklaim telah menjelaskan fakta-fakta terkait kekhilafan jaksa KPK dalam dakwaannya. Terutama soal kewenangan menangani Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.
"Jadi kami berharap bahwa eksepsi kami dipertimbangkan dan diterima. Tapi tergantung majelis hakim lah. Apa pun yang diputus majelis hakim kami hormati. Itu sikap kami kan ngomong keadilan," kata Lucas.
Pada perkaranya, Lucas didakwa Jaksa KPK merintangi penyidikan dan membantu mengupayakan Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)