Hukuman Gantung TKI asal Lombok Belum Final, Masih Diupayakan Bebas

Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimasyah (kanan).
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Pemerintah masih mengupayakan membebaskan Zainul Watoni, seorang warga Indonesia yang dituntut hukuman mati karena oleh pengadilan Malaysia karena didakwa warga setempat.

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Pria berusia 31 tahun asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, itu masih menjalani persidangan di pengadilan tingkat pertama di Malaysia yang disebut Mahkamah Magistrat. Karena itu, proses peradilan masih cukup panjang dan masih cukup kesempatan untuk menghindarkan Zainul dari hukuman mati.

Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimasyah mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru untuk memberikan pendampingan hukum bagi Zainul Watoni.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

"Karena itu, KJRI (Konsulat Jenderal RI) Johor Bahru sudah memberikan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses hukum yang berlangsung," kata Zulkieflimasyah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 November 2018.

Pemerintah, katanya, juga menunjuk pengacara dari Gooi & Azzura untuk mendampingi terdakwa di persidangan nanti. Persidangan terdakwa di Mahkamah Magistrat masih panjang sehingga eksekusi mati terhadap terdakwa belum inkracht atau final. "Dan, kesempatan melakukan pembelaan masih luas," ujarnya.

Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati gegara Pabrik Narkoba, Modus Biadab Pria Cabul di Tangsel

Kasus pembunuhan itu ramai dalam pemberitaan media Malaysia. Zainul Watoni diduga membunuh Rizal Muhamad pada 4 November 2018. Terdapat beberapa luka tusukan di tubuh korban sehingga membuat korban meregang nyawa.

Polisi kemudian menangkap Zainul dan kekasihnya, yang diduga terlibat pembunuhan itu. Zainul dijerat pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman gantung.

Kasus Polisi tembak Polisi di Solok Selatan

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024