Hukuman Gantung TKI asal Lombok Belum Final, Masih Diupayakan Bebas

Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimasyah (kanan).
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Pemerintah masih mengupayakan membebaskan Zainul Watoni, seorang warga Indonesia yang dituntut hukuman mati karena oleh pengadilan Malaysia karena didakwa warga setempat.

Yusril Sebut Serge Atlaoui Bakal Dihukum Penjara 30 Tahun oleh Pemerintah Prancis

Pria berusia 31 tahun asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, itu masih menjalani persidangan di pengadilan tingkat pertama di Malaysia yang disebut Mahkamah Magistrat. Karena itu, proses peradilan masih cukup panjang dan masih cukup kesempatan untuk menghindarkan Zainul dari hukuman mati.

Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimasyah mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru untuk memberikan pendampingan hukum bagi Zainul Watoni.

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja

"Karena itu, KJRI (Konsulat Jenderal RI) Johor Bahru sudah memberikan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses hukum yang berlangsung," kata Zulkieflimasyah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 November 2018.

Pemerintah, katanya, juga menunjuk pengacara dari Gooi & Azzura untuk mendampingi terdakwa di persidangan nanti. Persidangan terdakwa di Mahkamah Magistrat masih panjang sehingga eksekusi mati terhadap terdakwa belum inkracht atau final. "Dan, kesempatan melakukan pembelaan masih luas," ujarnya.

Terancam Hukuman Mati, Roman WN Ukraina jadi Otak Pengendali Lab Narkoba di Bali

Kasus pembunuhan itu ramai dalam pemberitaan media Malaysia. Zainul Watoni diduga membunuh Rizal Muhamad pada 4 November 2018. Terdapat beberapa luka tusukan di tubuh korban sehingga membuat korban meregang nyawa.

Polisi kemudian menangkap Zainul dan kekasihnya, yang diduga terlibat pembunuhan itu. Zainul dijerat pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman gantung.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto.

Bandar Narkoba di Lahat Terancam Hukuman Mati Usai Tikam Polisi Hingga Meninggal saat Penggerebekan

Dua terduga bandar narkoba terancam hukuman mati. Selain karena kasus narkoba, mereka juga dikenakan pasal berlapis setelah menikam polisi hingga meninggal saat digerebek

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025