Hukuman Gantung TKI asal Lombok Belum Final, Masih Diupayakan Bebas
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Pemerintah masih mengupayakan membebaskan Zainul Watoni, seorang warga Indonesia yang dituntut hukuman mati karena oleh pengadilan Malaysia karena didakwa warga setempat.
Pria berusia 31 tahun asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, itu masih menjalani persidangan di pengadilan tingkat pertama di Malaysia yang disebut Mahkamah Magistrat. Karena itu, proses peradilan masih cukup panjang dan masih cukup kesempatan untuk menghindarkan Zainul dari hukuman mati.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimasyah mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru untuk memberikan pendampingan hukum bagi Zainul Watoni.
"Karena itu, KJRI (Konsulat Jenderal RI) Johor Bahru sudah memberikan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses hukum yang berlangsung," kata Zulkieflimasyah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 November 2018.
Pemerintah, katanya, juga menunjuk pengacara dari Gooi & Azzura untuk mendampingi terdakwa di persidangan nanti. Persidangan terdakwa di Mahkamah Magistrat masih panjang sehingga eksekusi mati terhadap terdakwa belum inkracht atau final. "Dan, kesempatan melakukan pembelaan masih luas," ujarnya.
Kasus pembunuhan itu ramai dalam pemberitaan media Malaysia. Zainul Watoni diduga membunuh Rizal Muhamad pada 4 November 2018. Terdapat beberapa luka tusukan di tubuh korban sehingga membuat korban meregang nyawa.
Polisi kemudian menangkap Zainul dan kekasihnya, yang diduga terlibat pembunuhan itu. Zainul dijerat pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman gantung.