KNKT: Hasil Investigasi Lion Air Tak Bisa Jadi Bukti di Pengadilan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT menegaskan bahwa hasil laporan investigasi terhadap kejadian pesawat Lion Air JT 610, tidak boleh digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
"Apapun bila melakukan investigasi di pengadilan ya, perlu penyidiknya mencari data sendiri. Tetapi, tidak boleh minta ke KNKT," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Kapten Nur Cahyo di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 28 November 2018.
Hal itu terutang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Dalam Pasal 359 berbunyi, (1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. (2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
Menurut dia, data hasil investigasi yang dilakukan KNKT hanya sifatnya rekomendasi dan untuk perbaikan maskapai penerbangan Lion Air ke depannya.
Untuk diketahui, pesawat tipe B737-8 Max ini dilaporkan hilang kontak pada Senin pagi, pukul 06.33 WIB. Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP itu, dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15S - 107 07.16 E.
Pesawat ini dijadwalkan berangkat pukul 06.20 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta. Dan, sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB. Namun, pesawat itu hilang kontak pukul 06.33 WIB. (asp)