OTT KPK, PN Jakarta Selatan Akui Ada Hakim yang Tak Masuk
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hakim dan pengacara berkaitan dengan perkara perdata yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa hakim yang diamankan KPK.
Menurutnya, hingga saat ini pihak PN Jaksel masih menunggu keterangan resmi dari pihak KPK.
"Jadi sampai saat ini kami juga belum tahu. Apakah dari Jaksel atau tidak. Karena sampai saat ini kami hanya melihat berita di TV. Kita tunggu saja dari KPK," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jaksel Achmad Guntur kepada wartawan di kantornya, Rabu, 28 November 2018.
Selain menunggu keterangan resmi dari pihak KPK, ia menuturkan, pihaknya saat ini tengah mengecek semua hakim yang bertugas di PN Jaksel. Dari pengecekan ada beberapa hakim yang belum masuk dengan berbagai alasan.
Untuk itu, ia meminta kepada awak media menunggu pernyataan resmi dari KPK agar tak ada informasi yang simpang siur.
"Hakim ada yang masuk, ada yang tidak masuk, ada yang misalnya sakit. Panitera komplit. Ada beberapa hakim yang sampai saat ini belum, mungkin dari personalia akan cari tahu kenapa hakim-hakim ini tidak masuk. Apakah sakit atau apa," ujar Guntur.
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan dalam OTT yang dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dinihari tadi, ada enam orang yang diamankan KPK, terdiri dari hakim, pegawai pengadilan dan pengacara. Mereka ditangkap terkait dugaan transaksi suap berkaitan dengan perkara perdata di PN Jaksel.
Enam orang tersebut sampai saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk penetapan status hukum lebih lanjut.