Dilaporkan 64 Hakim, Jubir KY Penuhi Panggilan Polisi

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA - Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung. Farid hadir didampingi kuasa hukumnya, Mahmud Irsyad Lubis.

KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis

"Sebagai warga negara yang baik dan menurut ketentuan undang-undang, pada hari ini kami hadir menghadiri panggilan pihak Kepolisian sebagai panggilan kedua. Nanti, materinya akan kami selesaikan di dalam," kata Kuasa Hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis di Mapolda Metro Jaya, Rabu 28 November 2018.

Mahmud menerangkan bahwa permasalahan kliennya merupakan sengketa pers. Karena itu, ia akan menyampaikan segala duduk permasalahan kepada penyidik.

MA: 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Disanksi Selama 2024

"Itu pandangan kami, pandangan penyidik berbeda. Biar kami satukan pandangan kami dan pandangan penyidik biar kami merangkum sebenarnya," katanya.

Sebelumnya, Farid dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran', lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.

Ketua KY Temui Jaksa Agung, Ngomongin Tindak Lanjut Pidana Hakim Bermasalah

Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam hal ini, Farid disangkakan tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP. Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra

Ketum PITI Laporkan Oknum Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial, Ini Sebabnya

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, melaporkan oknum hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke KY.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025