PKS Dukung Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil angkat suara mengenai Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) atau dikenal dengan aplikasi Smart Pakem yang diluncurkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Ketua MA Akui Tak Mudah Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

Menurut Nasir, penggunaan aplikasi itu bagus dan langkah maju karena masyarakat memiliki saluran yang tepat dalam melaporkan pihak-pihak yang dianggap mengembangkan aliran kepercayaan maupun aliran yang diduga sesat dan menyimpang.

"Kita apresiasi karena Kejaksaan telah memanfaatkan teknologi untuk menyapu apa yang mereka perankan kepada masyarakat," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 28 November 2018.

Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi

Kendati begitu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan kepada Kejaksaan agar laporan masyarakat itu memiliki kriteria. Salah satu kriterianya agar masyarakat tidak merasa takut dalam melaporkan.

"Jadi diharapkan simpel saja orang memberikan laporan tinggal nanti Kejaksaan menindaklanjuti dengan fungsi intelijen yang ada pada mereka," ujarnya.

Korlantas Polri Siagakan Ambulans Udara dan 17 Aplikasi Demi Lancarkan Libur Nataru 2024

Nasir mengaku sangat mendukung aplikasi atau apa pun bentuknya yang memiliki manfaat mendukung kerja-kerja Kejaksaan dalam menangkal aliran sesat dan aliran yang menyimpang. Namun aplikasi yang mendukung laporan masyarakat harus dibuat semudah mungkin dan tidak terkesan birokratis.

Maksudnya, kata Nasir, Kejaksaan harus progresif dalam menindaklanjuti setiap laporan yang datang dari masyarakat terkait aliran kepercayaan, terlebih aliran yang mengarah kepada penyesatan dan menyimpang.

Mengenai pihak-pihak yang menolak aplikasi Pakem karena dikhawatirkan terjadi perseksusi terhadap kelompok masyarakat yang berbeda aliran, Nasir tak merasa khawatir. Karena perilaku dan tindakan persekusi memiliki ruang hukum tersendiri di mana para pelaku persekusi bisa dijerat dengan hukum pidana.

"Kalau (aplikasi) ini kan soal memberikan sarana untuk membangun kesadaran masyarakat, semua mereka harus berpartisipasi dalam penegakan hukum terhadap aliran-aliran yang sesat dan menyimpang di tengah masyarakat gitu," katanya.

Aplikasi Pakem diprotes sebagian kalangan masyarakat, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka menganggap pengunaan aplikasi dengan fitur, di antaranya fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan, harus ditolak.

Bahkan, YLBHI dan PSI terang-terangan meminta pembatalan aplikasi itu karena berpotensi memicu peningkatan konflik masyarakat dan berdampak tindakan persekusi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya