Usut Kasus Suap Bupati Malang, Sederet Pengusaha Lokal Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pedidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tahun 2011. Terdiri dari beberapa pengusaha, sekretaris pribadi dan ajudan.Â
Pemeriksaan dilakukan di Aula Mapolresta Malang Kota, Selasa, 27 November 2018. Total ada 15 saksi yang diperiksa oleh KPK. Ini merupakan hari kedua pemeriksaan KPK di Kota Malang dalam pengusutan suap dan gratifikasi yang telah menetapkan Bupati Rendra Kresna sebagai tersangka itu.
"Setelah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi untuk tersangka RK (Rendra Kresna). Hari ini Penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya ditambah 2 saksi yang belum diperiksa kemarin di Polres Malang Kota," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Adapun 15 saksi yang diperiksa oleh KPK adalah, Direktur Utama CV Adikersa Adik Dwi Putranto, Direktur CV Bakti Dwi Tunggal Sudarso, Direktur PT Nyata Grafika Media Mashud Yunasa, Komisaris Utama PT Intan Pariwara Chris Harijanto.
General Manager PT Araya Bumi Megah Nurhidayat Prima Hartono, Direktur CV Prasetyo Prasetyo, Direktur CV Karya Mandiri Hari Mulyanto, Pemilik CV Kartika Fajar Utama Choiriyah alias Bu IRA, Arief Soebianto (Wiraswasta), Abdul Rahman, (Wiraswasta), Arie Cahyono, (Wiraswasta).
Kemudian, Budiono, Seketaris pribadi Bupati Malang, Didit, Ajudan Bupati Malang, Puguh, Â Ajudan Bupati Malang, Edi Suhartono saat ini menjadi Dosen Universitas Negeri Malang (pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang peride 2012-2013).
"Penyidik terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang oleh RK (Rendra Kresna)," ujar Febri.
Adapun Bupati Malang Rendra Kresna ditetapkan tersangka oleh KPK. Rendra dijerat dua kasus sekaligus yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang, dan kasus dugaan gratifikasi.
Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Rendra bersama seorang swasta bernama Ali Murtopo sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp3,45 Miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Ali Murtopo selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status tersangka terhadap Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla.
Dalam kasus itu, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp3,55 miliar. Dalam kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Â