Pelayanan Publik Jadi Kunci Sukses Pemerintah di Era Demokrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Menteri Pendayagaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Syafruddin mengatakan, pelayanan publik dewasa ini menuntut lebih supportif dan harus mengutamakan kepuasan masyarakat. 

Kemenpan-RB Perpanjang Waktu ASN Kerja di Rumah Hingga 29 Mei 2020

Pemerintah pun harus berjalan, seiring dengan kehendak publik itu sendiri dan menempatkan pelanggan sebagai pengemudi. Sehingga, masyarakatlah yang menentukan apa yang perlu dilakukan dan ke mana arah kinerja pemerintahan ini dituju. 

“Inilah marwah pemerintah yang melayani di era demokratisasi saat ini, pelayanan publik menjadi ruh-nya,” kata Syafruddin di Jakarta, Selasa 27 November 2018.

Pemerintah Beri Penghargaan ke PNS Kesehatan yang Wafat Lawan Corona

Menurut dia, pada saat ini penyelenggaraan negara bukan lagi dari government to government saja, tetapi juga government to citizen dan government to private sector

Artinya, pemerintahan semakin diarahkan untuk terbuka, yang titik artikulasinya terletak pada transparansi, partisipasi sosial, akuntabilitas, open data, kemudahan akses informasi publik, kolaborasi dan ko-kreasi, inovasi teknologi dan perubahan kebijakan yang pro rakyat. 

Pemerintah Terbitkan Aturan Jam Kerja Bagi ASN Selama Ramadan

Syafruddin menegaskan, esensi utama pelayanan publik adalah menjawab harapan dan keinginan masyarakat. Perubahan landscape pelayanan publik sejatinya ditujukan untuk memberikan pelayanan prima atau service excellent

Hal itu, sebenarnya telah dikuatkan melalui bangunan regulasi yang kokoh, yakni Undang-undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. 

Dalam UU itu, tersirat bahwa kebijakan publik ternyata tidaklah berdiri sendiri. Namun, disangga oleh pilar kebijakan yang memperhatikan kebutuhan dan pelibatan masyarakat, SDM aparatur yang kompeten, sarana prasarana yang memadai, inovasi, serta pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan.

"Standar pelayanan publik ini telah menggariskan acuan yang wajib disusun, ditetapkan, diimplementasikan, serta dievaluasi secara berkelanjutan," ujarnya. 

Undang-undang tersebut yang menjadi landasan pelaksanaan evaluasi pelayanan publik dari seluruh unit kerja pemerintah, agar kualitas pelayanan terus meningkat.

"Tujuannya, bukan untuk menentukan benar atau salah, bukan pula untuk menumbuhkan kompetisi yang menggradasi kualitas pelayanan publik, bukan sebagai pacuan atau perlombaan yang mendiskriminasi kualitas," ujarnya. 

Tetapi, evaluasi dimaksudkan untuk memberikan asistensi bagi kekurangan sehingga bisa diperbaiki, serta mendorong terwujudnya clean and good governance, serta lebih mendorong bagaimana pelayanan itu bermanfaat langsung bagi rakyat.

Ia pun mengingatkan, era digitalisasi perlu diantisipasi dengan baik serta mengajak semua pihak agar tidak pesimis dan pasif, namun bersikaplah optimis sebagai bangsa yang besar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya