KPK Geledah dan Ambil Dokumen terkait Kasus Suap Bupati Malang
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2011. Pemeriksaan dipusatkan di Markas Polresta Malang, Selasa, 27 November 2018.
Satu di antara beberapa orang yang diperiksa ialah Willem Petrus Salamena, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dia mengaku diminta menyetor dokumen Dana Alokasi Khusus Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sejak tahun 2010 hingga 2018 dan surat perintah kerja untuk pengadaan jasa dan barang.
Willem diperiksa sebenarnya kemarin. Ia mengaku tidak mengetahui transaksi di belakang antara Bupati Rendra Kresna dan dua orang kontraktor, Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo. Ketiganya kini berstatus tersangka.
"Saya jelaskan saya bekerja sesuai mekanisme saja. Jika ditemukan penyalahgunaannya, saya tidak ngerti. Nilainya juga enggak tahu, saya hanya juru bayar. Proses pembayaran sudah sesuai aturan SOP (standar operasional dan prosedur)," ujar Willem.
Dia berterus terang tentang pertanyaan penyidik KPK seputar Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo. Ada sembilan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Namun ia mengaku tidak mengetahui dan tidak mengenal dengan dua kontraktor itu.
"Kalau ada hubungan di luar, saya tidak tahu, yang jelas sesuai mekanisme saya disuruh transfer ke rekening ini, ya, saya kirim. Saya tidak tahu jika ada kesepakatan di luar mekanisme," ujar Willem.
Selain pemeriksaan beberapa saksi, rumah Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Malang Ricky Meinardhy juga digeledah KPK. Penyidik mencari beberapa dokumen berkaitan dengan DAK Pendidikan tahun 2011.
Bupati Rendra Kresna ditetapkan tersangka oleh KPK. Rendra dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan dugaan gratifikasi.
Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Rendra dan Ali Murtopo sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Rendra disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ali Murtopo selaku tersangka penyuap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status tersangka terhadap Rendra dan Eryk Armando Talla. Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga menerima gratifikasi setidaknya hingga kini Rp3,55 miliar. Rendra dan Eryk disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)