Sudah Operasi Kelamin Jadi Wanita, Yoyok Diputus Tetap Lelaki
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Seorang pria Yoyok Prasetyo mengajukan permohonan perubahan identitas kelamin dari laki-laki ke wanita ke Pengadilan Negeri Surabaya. Kendati sudah operasi kelamin, hakim tetap memutuskan identitas laki-laki asal Tuban, Jawa Timur, itu berjenis kelamin laki-laki.
Yoyok mulanya mengajukan pengubahan identitas dari laki-laki ke wanita pada 13 November 2018. Permohonan terdaftar dengan nomor PN Surabaya Nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby. Namun di tengah perjalanan, dia mencabut permohonannya.
Nah, hakim tunggal Dede Suryaman mengabulkan pencabutan permohonannya. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk dicabut," kata hakim Dede dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 27 November 2018.
Permohonan ganti identitas kelamin itu tidak hanya sekali di diterima Pengadilan Negeri Surabaya. Juru bicara Pengadilan Surabaya, Sigit Sutriono, mengatakan bahwa tahun 2016 ada pemohon bernama Angelina Karuniata Kanan mengajukan permohonan ganti identitas kelamin dari wanita ke laki-laki.
Angelina hendak mengganti namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan itu, setelah melalui banyak pertimbangan dari beragam sudut pandang.