Saksi Kasus Taufik Kurniawan Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Dua saksi kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus atau DAK Kabupaten Kebumen mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dua saksi itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Mereka, antara lain seorang pria berinisial RS selaku pihak swasta dan ibu rumah tangga berinisial Han.
"Kedua saksi tidak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Senin malam, 26 November 2018.
Karena ketidakhadiran itu, menurut Febri, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Jika masih tidak bersikap kooperatif, keduanya dijemput paksa.
"Bila tidak datang juga, penyidik akan pertimbangkan tindakan berikutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku," ujarnya.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Taufik diduga menerima duit dari mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten. Sebelumnya, Yahya Fuad yang dijerat KPK. (ren)