Saksi Kasus Taufik Kurniawan Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Dua saksi kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus atau DAK Kabupaten Kebumen mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Warga Somasi Bupati Kebumen karena Ubah Nama Jalan

Dua saksi itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Mereka, antara lain seorang pria berinisial RS selaku pihak swasta dan ibu rumah tangga berinisial Han.

"Kedua saksi tidak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Senin malam, 26 November 2018.

Karena ketidakhadiran itu, menurut Febri, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Jika masih tidak bersikap kooperatif, keduanya dijemput paksa.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

"Bila tidak datang juga, penyidik akan pertimbangkan tindakan berikutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku," ujarnya.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Taufik diduga menerima duit dari mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

Cerita Ganjar Pranowo Belikan Pasutri di Kebumen Alquran

Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten. Sebelumnya, Yahya Fuad yang dijerat KPK. (ren)

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022