Menteri Agama Akan Kaji Ulang Kartu Nikah
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengkaji ulang penerbitan kartu nikah.
Ia pun akan mengkaji masukan tersebut. "Tentu semuanya itu kita terima dengan jiwa besar sebagai masukan yang terus harus didalami dan kita kaji secara mendalam. Jadi kita makasih kepada itu semua," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 26 November 2018.
Menurut dia, usulan yang diberikan dari pihak manapun sangat baik. Sebab, menunjukkan kepedulian masyarakat dengan program dari Kementerian Agama. "Itu masukan yang sangat baik bagi kita menunjukkan betapa tingkat kepedulian masyarakat dan semua pihak terhadap program-program yang dilaksanakan Kemenag begitu besar," kata Lukman.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meninjau ulang rencana perubahan buku nikah menjadi kartu nikah. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada akhir November 2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang khawatir proyek pembuatan kartu nikah karena awalnya dinilai lebih murah itu justru malah tidak efisien. "Maka sebaiknya dikaji dulu. Jawabannya yang disarankan sebenarnya adalah kembali menata status kependudukan di e-KTP saja, juga bisa," kata Saut Situmorang kepada wartawan, Kamis, 15 November 2018.