BPJS Ketenagakerjaan Santuni 8 Ahli Waris Korban Lion Air JT 610

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada korban Lion Air JT 610
Sumber :
  • VIVA/Adin Rachmani

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Senin, 26 November 2018. Penyerahan santunan menyusul dihentikannya proses identifikasi korban oleh tim Disaster Victim Identification (DVI).

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Dari 125 korban yang berhasil diidentifikasi Rumah Sakit Polri berdasarkan kantong jenazah, terdapat 8 korban yang termasuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Delapan orang tersebut merupakan peserta dari berbagai instansi BUMN maupun swasta," kata Direktur Pelayanan Publik Krishna Syarif, di Gedung Menara Jamsostek, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 26 November 2018.

Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

Menurut Krishna Syarif, program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas.

Sesuai ketentuan, jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka  ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk satu orang anak pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

"Selain manfaat JKK dan JKM, saldo JHT yang bersifat tabungan akan diberikan kepada ahli waris yang sah," ucapnya. Sedangkan untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta.  

Korban dalam kecelakaan tersebut, lanjut Krishna, dapat digolongkan sebagai kecelakaan kerja, bilamana korban sedang berada dalam perjalanan dinas atau sedang melaksanakan pekerjaannya.  

Sementara untuk korban Lion Air JT-610 lainnya, Krishna mengaku pihaknya masih menunggu dokumen lengkap dari pihak perusahaan dan pihak Rumah Sakit Polri. BPJS Ketenagakerjaan memastikan santunan belum berhenti dari 8 nama korban saja.

"Hasil ini tentunya belum final karena masih terdapat beberapa nama lagi yang belum berhasil diidentifikasi, dan untuk ini kami menunggu keterangan resmi pihak berwenang dalam menentukan nama yang resmi dinyatakan sebagai korban," ujar Krishna.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Andriansyah mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan jaminan kepada karyawan dan buruh yang bekerja di wilayah DKI Jakarta.

"Langkah kebijakan pemerintah dalam menjamin pekerjaan para buruh menggunakan regulasi, yang harus diikuti semua karyawan untuk mendapatkan Jamsostek. Program Pemprov DKI Jakarta sendiri memiliki Kartu Pekerja Jakarta, yang di dalamnya termasuk asuransi BPJS Ketenagakerjaan," kata Andriansyah.

Andri juga mengatakan jika pihaknya sedang melakukan pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pengawas dari Disnaker DKI masih melakukan pengawasan untuk memberikan hak tersebut, sesuai perundangan yang berlaku," ujar Andri.  

Adapun ahli waris yang bekerja di wilayah DKI Jakarta, mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :

1. Zainal Abidin-ahli waris dari Indra Bayu Aji PT Harmoni Panca Utama.

2.  Iryun ahli waris dari Tami Julian PT Telekomunikasi Selular.

3. Mardiyem Nur Rahmah ahli waris dari Moedjiono, Asuransi Harta Aman Pratama

4.  RD Tris Tresnawati ahli waris dari Rumadi Ramdhan PT Wira Griya

5. Merdian Agustin ahli waris dari Eka Suganda PT Primus Pratama

6. Tandina Sukarno Putri Ahli waris dari Permadi Anggrimulyo PT Jasa Raharja

7. Dermawan Riama Siregar ahli waris dari Mangatur Sihombing PT Angkasa Pura II

8. Amir Syakban ahli waris dari Fauzan Azima KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya