UU Penyiaran Berusia 16 Tahun, Wiranto Sebut Sudah Usang
- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, telah usang.
Undang-undang disahkan 16 tahun lalu saat dinamika masyarakat hingga teknologi penyiaran belum berkembang sepesat saat ini. "Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 menurut saya sudah usang," ujar Wiranto usai membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin, 26 November 2018.
Menurut Wiranto, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan menaruh perhatian, serta segera mengambil langkah untuk mulai merevisi undang-undang. Revisi dilakukan sehingga undang-undang yang menjadi dasar hukum nasional penyiaran, relevan dengan kondisi mutakhir.
"Undang-undang ini kan harus selalu menyesuaikan dengan kondisi terkini. Undang-undang mengatur kehidupan masyarakat. Tatkala masyarakat sudah berubah secara cepat, terutama adanya perubahan teknologi komunikasi, teknologi digital, misalnya maka undang-undang harus diubah, direvisi," ujar Wiranto.
Lebih lanjut, Wiranto menyampaikan, KPI juga diharapkan melaksanakan perannya untuk memberi masukan terhadap poin-poin revisi UU Penyiaran. Lembaga independen yang memiliki cabang di setiap provinsi itu, harus melaksanakan tugasnya menyumbang pemikiran sehingga UU Penyiaran relevan dengan kondisi masa kini.
"Teman-teman KPI agar mempunyai satu terobosan-terobosan tentang bagaimana KPI betul-betul punya peran merawat persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Wiranto.