Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dakwaan di Pengadilan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf didakwa terima suap sejumlah Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Suap diberikan lewat staf kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

"Terdakwa (Irwandi Yusuf) melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri beberapa kali menerima uang tunai secara bertahap," Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 26 November 2018.

Menurut jaksa KPK, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan Pemprov Aceh memberi persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Proyek tersebut akan pakai anggaran dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Eks Panglima GAM Klaim Tolak Tawaran Prabowo Jadi Menteri: Saya Gubernur Saja

Menurut Jaksa Ali, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp108 Miliar.

Selanjutnya, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh, Hendri Yuzal dan menyampaikan usulannya. Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan minta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.

Pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi. Irwandi, kemudian mengarahkan supaya Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang.

Irwandi juga mengarahkan supaya Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017. Teuku Saiful nantinya juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang mendapat program DOKA 2018.

Menurut jaksa, Saiful Bahri memberitahu bahwa fee yang akan diberikan Ahmadi sebesar 10 persen.

Jaksa menambahkan, tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta. Pemberian uang itu melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.

Selain suap, Irwandi juga didakwa terima gratifikasi sekira Rp32 miliar yang bersumber dari proyek-proyek lainnya.

Model Steffy Burase Cerai dari Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hal Ini Jadi Alasan

Atas perbuatannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah

Gantikan Bustami, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Aceh

Gantikan Bustami, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ditunjuk jadi Pj Gubernur Aceh

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2024