Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Belum Bisa Bersikap

Amien Rais dan Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE video pidato Al-Quran Surat Al-Maidah mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Menyikapi hal tersebut, Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan rinci karena belum menerima amar putusan.

“Sampai hari ini saya belum menerima salinan putusannya jadi kita belum tahu isi amar putusannya,” ujar Aldwin saat dihubungi VIVA, Senin 26 November 2018.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Menurutnya, dari sebagian informasi yang didapatkan pihaknya, putusan tersebut mengharuskan tim kuasa hukum memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.

“Kalau kita lihat di register web itu ada putusannya ditolak perbaikan, artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” katanya.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

“Nah yang diperbaiki seperti apa (isinya), artinya kita belum ada penyikapan karena belum menerima salinan putusannya. Kita harus baca (dulu) apa isinya,” tambahnya.

Majelis MA menolak permohonan kasasi Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Sejatinya putusan MA ini menolak permohonan dengan perbaikan, tetapi belum diketahui berapa hukuman yang akan dijalani Buni Yani.

Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan informasi putusan Kasasi kasus Buni Yani. Perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Sri Murwahyuni dengan anggotanya MD Pasaribu dan Eddy Army, diputuskan pada 22 November 2018. Kendati demikian Suhadi mengaku belum tahu rinci isi putusan Buni Yani. 

Pada tingkat pertama, Buni divonis 1 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti mengubah dokumen elektronik milik orang lain berupa video sambutan mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.

"Sudah diputus (kasasinya), tapi mengenai amarnya saya belum tahu," kata Suhadi dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan, Minggu, 25 November 2018.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya