Mau Periksa Rocky Gerung, Polisi Tak Jelaskan Alasannya

Pengamat politik Rocky Gerung dalam program ILC tvOne.
Sumber :
  • tvOne

VIVA - Polisi akan kembali memeriksa saksi atas kasus berita hoax penganiayaan atas tersangka Ratna Sarumpaet. Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara karena dinyatakan belum lengkap (P19).

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kepolisian akan memanggil seorang akademisi yang cukup terkenal yakni Rocky Gerung untuk digali keterangannya sebagai saksi pada Selasa besok, 27 November 2018.

"Iya betul (pemanggilan Rocky Gerung untuk kasus hoax Ratna Sarumpaet)," kata Argo ketika dikonfirmasi, Senin, 26 November 2018.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Meski membenarkan pemanggilan tersebut, namun Argo belum menjelaskan alasan mengapa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memanggil Rocky yang akan dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi menerima pengembalian berkas perkara kasus dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dari Kejaksaan Tinggi. Berkas itu bakal diperbaiki setelah dilimpahkan pada Kamis, 8 November 2018, lalu.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

"Berkas ibu Ratna Sarumpaet kemarin kami menerima dari Kejati. Berkas perkara dikembalikan untuk diperbaiki, istilahnya ada P19," kata Argo, Sabtu, 24 November 2018.

Sejauh ini, polisi sudah memanggil beberapa saksi. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, sopir dan staf Ratna Sarumpaet sebagai saksi, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. (ase)

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019