MA Tolak Kasasi Buni Yani
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA – Majelis Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Sejatinya putusan MA ini menolak permohonan dengan perbaikan, tetapi belum diketahui berapa hukuman yang akan dijalani Buni Yani.
Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan informasi putusan Kasasi kasus Buni Yani. Perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Sri Murwahhyuni dengan anggotanya MD Pasaribu dan Eddy Army, diputuskan pada 22 November 2018. Kendati demikian Suhadi mengaku belum tahu rinci isi putusan Buni Yani.
Pada tingkat pertama, Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti mengubah dokumen elektronik milik orang lain berupa video sambutan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.
"Sudah diputus (kasasinya), tapi mengenai amarnya saya belum tahu," kata Suhadi dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan, Minggu, 25 November 2018.
Menurut Suhadi, maksudnya putusan ditolak dengan perbaikan itu ada kualifikasi yang diperbaiki, lazimnya yakni masa pidananya.
"Kalau tolak perbaikan itu artinya ada yang diperbaiki, atau biasanya pidananya yang diperbaiki. Ada hal-hal tertentu. Kalau tolak perbaikan, ya itu pidana bisa turun, bisa naik, berubah," kata Suhadi.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat kabar soal ini. Sehingga belum dapat menanggapi putusan tersebut.
"Belum (terima salinan putusan). Kami belum mendapat kabar apalagi salinan putusan resmi, jadi kami belum ada tanggapan apa-apa. Akan kami cek dan pastikan dulu," kata Aldwin saat dikonfirmasi VIVA melalui sambungan telepon.