Soroti Kinerja DPR, Formappi: Tak Ada RUU Prioritas Prolegnas Rampung
- VIVA.co.id/ Ridho Permana
VIVA – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi memberikan evaluasi terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal yang disoroti Formappi kali ini adalah kinerja DPR selama masa sidang I tahun 2018-2019, yaitu 16 Agustus sampai 18 November 2018.
Selama masa sidang ini, peneliti senior Formappi, M. Djadijono mengatakan, terkait fungsi legislasi rapat-rapat alat kelengkapan dewan (AKD) direncanakan sebanyak 107 kali. Rapat AKD yang secara khusus membahas rancangan undang-undang dilakukan sebanyak 26 kali.
Djadijono menambahkan, dalam pidato Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa dalam pidato pembukaan masa sidang I 2018-2019, tiga RUU ditargetkan selesai pembahasannya.
Sementara itu, berdasarkan agenda yang tercantum pada kalender kerja DPR, terdapat 21 RUU yang direncanakan oleh masing-masing AKD untuk dikerjakan selama masa sidang I. "Jadi total ada 24 RUU yang direncanakan DPR untuk dibahas pada masa sidang I lalu," ujar Djadijono di kantor Formappi Jakarta Timur, Jumat, 23 November 2018
Melalui penelusuran pada laman dpr.go.id, Djadijono mengatakan, selama masa sidang I, RUU yang dibahas oleh komisi-komisi di DPR sebanyak 16 RUU, terdiri atas tiga RUU komulatif terbuka dan 13 RUU lainnya merupakan prolegnas prioritas.
"Yang berhasil disahkan menjadi UU hanya tiga RUU komulatif terbuka, sedangkan RUU prolegnas prioritas tidak ada satupun yang berhasil diselesaikan pembahasannya dan menjadi UU," ujarnya.
Selain itu, menurut Djadijono, RUU yang sudah dibahas lebih dari lima kali masa sidang pun pada masa Rapat Paripurna penutupan MS I, 31 Oktober 2018 lalu, justru disetujui untuk diperpanjang lagi waktu pembahasannya. (ase)