Perkosaan Mahasiswi UGM, Ombudsman Undang Tim Investigasi UGM

Mahasiswa berada di dekat poster penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai Universitas Gadjah Mada (UGM) Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, DI Yogyakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Ombudsman RI Perwakilan DIY mengundang koordinator tim investigasi dari Universitas Gadjah Mada guna mengumpulkan berbagai data, fakta, dan keterangan lain terkait dugaan kasus pemerkosaan yang dialami salah satu mahasiswi saat menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku tahun 2017.

Mantan Rektor UGM Ichlasul Amar Meninggal Dunia

Terkait hal ini, Koordinator tim investigasi bentukan Universitas Gadjah Mada, Tri Hayuning Tyas, enggan menjelaskan kepada wartawan terkait dengan investigasi yang sudah mereka lakukan dalam permasalahan ini. Menurut Tri, dia hanya berbincang-bincang dengan tim Ombudsman DIY. 

“Tanya saja ke Ombudsman, saya sudah sampaikan semuanya,” kata Tri, Jumat, 23 November 2018.

Mantan Ketua Dewan Pers dan Rektor UGM, Ichlasul Amal Meninggal Dunia

Tim investigasi dibentuk oleh UGM untuk menginvestigasi kejadian yang melibatkan mahasiswa, baik sebagai terduga pelaku maupun korban. Tim beranggotakan tiga orang yang berasal dari Fakultas Fisipol, Fakultas Teknik dan Fakultas Psikologi. Tri Hayuning Tyas sendiri berasal dari Fakultas Psikologi.

Sebelumnya, tim sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk menyelesaikan kasus ini. Meski demikian, merasa tidak mendapat keadilan sehingga akhirnya mencuat.

Bejat! Kakak-Adik di Purworejo Diperkosa 13 Pria Sepanjang Tahun, 1 Korban Sampai Punya Bayi

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan DIY, Budhi Masturi mengungkapkan, kedatangan tim investigasi UGM ini atas undangan Ombudsman. Terkait dengan pemanggilan kali ini, Ombudsman mendapatkan sejumlah fakta baru.

“Ada fakta baru terkait dengan dugaan penyimpangan prosedur. Namun itu masih dugaan,” katanya.

Budi menambahkan, ternyata juga nama HS – yang diduga melakukan pelecehan seksual itu – ternyata masuk dalam daftar wisudawan, 22 November 2018. Padahal sebelumnya diperoleh keterangan bahwa HS dikenai sanksi penundaan wisuda.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Teknik UGM, Prof Nizam, memastikan HS tidak mengikuti wisuda tahun ini. Namun diakuinya, HS sudah tidak mempunyai kewajiban kuliah karena semua sudah diikuti dan lulus. “Tapi belum bisa diwisuda,” kata Nizam.

Keberadaan HS hingga saat ini masih di Yogyakarta dan dalam pendampingan tim psikologi. Sementara itu, Budhi Masturi menambahkan, Ombudsman juga sudah mengundang dosen pembimbing lapangan bernama Adam untuk dimintai informasinya terkait dengan kejadian tersebut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya